THR Harus Sampai Duluan Sebelum Pekerja Sampai Kampung Halaman, Puan: Buruh Mudik dengan Tenang

THR Harus Sampai Duluan Sebelum Pekerja Sampai Kampung Halaman, Puan: Buruh Mudik dengan Tenang

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. 

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan, pengusaha memenuhi THR para pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(BACA JUGA:Pengusaha Tidak Bayar THR, Siap-siap Kena Pemberhentian Kegiatan Usaha)

Menurutnya, seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. 

"Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Puan, Minggu, 10 April 2022.

Aturan pemberian THR keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Selama 2 tahun terakhir, katanya, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi COVID-19.

(BACA JUGA:Nah! Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran)

Tapi, pada 2022 pengusaha harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Puan mengingatkan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya.

“Pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan sanksi tegas,” ucapnya.

Puan mengatakan pemberian THR yang terlambat akan merugikan pekerja. 

(BACA JUGA:Ada 7.080 Formasi Sekolah Kedinasan di Tahun 2022, Ini Link Daftarnya )

Apalagi saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dalam dua tahun sebelumnya masyarakat dilarang mudik akibat pandemi COVID-19.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: