Berpatok Fatwa MUI, Dinkes Depok Sebut Vaksinasi Tak Batalkan Puasa Ramadan

Berpatok Fatwa MUI, Dinkes Depok Sebut Vaksinasi Tak Batalkan Puasa Ramadan

Proses vaksinasi.-berita.depok.go.id-

(BACA JUGA:Pecundangi Wakil Tuan Rumah di Korea Open 2022, Ahsan/Hendra: Lawan Punya Power Besar, Tetapi..)

Selain itu dirinya juga mengingatkan untuk tetap menjalankan ibadah wajib atau sunah dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Terakhir, Mary mengimbau, agar pada saat sahur maupun berbuka puasa lebih aman dan nyaman bersama keluarga di rumah saja.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: