Berpatok Fatwa MUI, Dinkes Depok Sebut Vaksinasi Tak Batalkan Puasa Ramadan

Berpatok Fatwa MUI, Dinkes Depok Sebut Vaksinasi Tak Batalkan Puasa Ramadan

Proses vaksinasi.-berita.depok.go.id-

DEPOK, FIN.CO.ID - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Mary Liziawati menyebutkan kalau vaksinasi tak batalkan puasa Ramadan 2022 karena berpatok Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Patokan Fatwa MUI yang dipakai Dinkes Depok ialah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.

Sehingga Mary memastikan kalau kegiatan vaksinasi di Kota Depok tetap diberikan sesuai jadwal yang telah ada.

Dirinya juga menambahkan kalau vaksinasi itu sebagai salah satu upaya dalam membentuk herd immunity.

(BACA JUGA:Herry Wirawan Dihukum Mati, Hidayat Nur Wahid: Vonis Maksimal Seperti Ini Perlu Diberlakukan)

"Pelayanan vaksinasi tetap berjalan meskipun di bulan Ramadan, karena tidak membatalkan puasa," ujar Mary, Rabu (6/4/2022).

Lebih lanjut vaksinasi tetap dilakukan untuk maryarakat secara umum baik dosis satu, dua, maupun booster.

Lalu, sebelum vaksinasi di bulan puasa, tambah Mary, perlu istirahat yang cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.

"Juga disampaikan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama pelaksanaan vaksinasi Covid-19," jelas Mary.

(BACA JUGA:Catat! Baznas Depok Tetapkan Besaran Zakat Fitrah yang Tak Sampai Rp50 ribu)

Dinkes Kota Depok juga berbagi tips agar tetap bugar selama menjalani puasa Ramadan di tengah pandemi Covid-19.

"Makan makanan bergizi sangat penting untuk membangun kekebalan tubuh yang kuat agar terlindung dari infeksi virus serta memberikan perlindungan ekstra bagi tubuh," jelas Mary.

Kepala Dinkes Kota Depok itu juga mengatakan kalau ingin tetap bugar dalam menjalani puasa selama pandemi, jangan lupa olahraga atau aktivitas fisik.

Sebab jika ingin berolahraga bisa memilih waktu yang tepat agar tidak kelelahan dan tidak membatalkan puasa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: