Waspada! Kikil dan Tetelan Berformalin Banyak Beredar

Waspada! Kikil dan Tetelan Berformalin Banyak Beredar

Ilustrasi - Unit Pidsus Stareskrim Polres Lubuklinggau, berhasil mengungkap kasus kikil dan tetelan berformalin.--

LUBUKLINGGAU, FIN.CO.ID -- Unit Pidsus Stareskrim Polres Lubuklinggau, berhasil mengungkap kasus kikil dan tetelan berformalin.

Sebanyak 100 kg kikil atau kulit sapi dan tetelan berformalin berhasil diamankan.

(BACA JUGA:Raup Keuntungan Rp30 Juta, Polisi Amankan Pembuat Tahu Formalin)

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH mengatakan tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis, 31 Maret 2022, sekira pukul 11.00 WIB.

“Tersangkanya Eva Yusnita alias Yus (46), ditangkap di rumahnya, Jl Kemuning Rt 03, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis, 31 Maret 2022, sekitar pukul 11.00 Wib,” katanya saat rilis di Mapolres Lubuklinggau, Senin, 4 April 2022.

Kasus ini terungkap atas laporan masyarakat yang menduga banyak beredar diduga kikil berformalin.

(BACA JUGA:Bukannya Diinfus, Malah Disuntik Formalin, Nyawa Wanita Ini Melayang)

Polres Lubuklinggau bersama BPOM melakukan operasi bersama, lalu ditelusuri ke rumah produksi.

Ternyata, ketika digeledah di rumah tersangka ditemukan barang bukti kikil dan sebagian disimpan di lemari pendingin.

“Berdasarkan pemeriksaan BPOM ternyata benar positif mengandung zat formalin,” ujar Harissandi.

(BACA JUGA:Ikan Berformalin Marak Beredar di Pasar)

Selain itu, ditemukan pula sekitar 1/4 botol cairan formalin, sisa yang digunakan tersangka.

“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dua tahun lalu. Telah menjalani 8 bulan penjara,” kata Harissandi didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution, Kasat Reskrim AKP M Romi, Kasi Humas AKP Hendri.

Dijelaskannya, sebagian hasil olahan kikil sudah beredar di masyarakat, karena tersangka, mengedarkannya sesuai pesanan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: sumeks.co