Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Usia 5 Tahun, Oknum Polisi Ditangkap

Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Usia 5 Tahun, Oknum Polisi Ditangkap

Ilustrasi - Pelecehan Seksual-Ilustrasi-nst.com.my

MURATARA, FIN.CO.ID -- Oknum polisi yang berdinas di Polres Muratara ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun.

Oknum polisi berinisial Briptu AH (30) kini telah diamankan Satreskrim Polres Lubuklinggau.

(BACA JUGA:Satu Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Tewas Ditangkap, Polisi Kejar Tersangka Lain)

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, saat dikonfirmasi membenarkan perihal anggotanya yang telah diamankan.

Ferly juga menegaskan, saat ini oknum polisi tersebut tengah diproses di Polres Lubuklinggau.

"Saya sendiri yang menyerahkannya ke Polres Lubuklinggau, untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. Saya komitmen, jika dia bersalah dan terbukti harus dihukum sesuai dengan aturan yang ada," katanya, Senin, 23 Mei 2022.

Dengan tegas Ferly mengatakan, ia sudah berpesan ke Kapolres Lubuklinggau dan Kasat Reskrim kota Lubuklinggau, jika ada bukti yang memberatkan dan menguatkan dugaan itu.

(BACA JUGA:Minta Uang Rp30 Juta, Pria Ancam Ledakan Bom)

Tentunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada tebang pilih dalam hukum.

"Meskipun dia anggota saya, kalau bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.

Namun saat ini penyelidikan masih berlanjut di Polres kota Lubuklinggau dan pihak kepolisian masih menggunakan azas praduga tak bersalah.

"Silakan diproses sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya singkat.

(BACA JUGA:Diancam Pistol Dipaksa Layani Nafsu, Wanita Ini Sukses Perdaya Teman Prianya dan Kabur)

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi maupun Kasat Reskrim AKP Romi hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan oknum tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: sumeks.co