Melaju di Atas Batas Maksimal, 19 Kendaraan Terkena Tilang di Hari Pertama Penerapan ETLE

Melaju di Atas Batas Maksimal, 19 Kendaraan Terkena Tilang di Hari Pertama Penerapan ETLE

Ilustrasi - Pada hari pertama pemberlakuan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), sebanyak 19 kendaraan terkena tilang.-dok fin.co.id-dok fin.co.id

1. Tol JORR.

2. Tol Jakarta-Tangerang.

(BACA JUGA:2 Ribu Kendaraan Masuk Lembang, Arus Lalulintas Alami Kepadatan)

Sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022, dengan penindakan tilang efektif dilaksanakan pada 1 April 2022.

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

(BACA JUGA:Evakuasi Kereta LRT Jabodebek, Lalulintas di Ruas Tol Jagorawi Arah Jakarta Bakal Dilakukan Pengaturan)

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.

Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: