Melaju di Atas Batas Maksimal, 19 Kendaraan Terkena Tilang di Hari Pertama Penerapan ETLE

Melaju di Atas Batas Maksimal, 19 Kendaraan Terkena Tilang di Hari Pertama Penerapan ETLE

Ilustrasi - Pada hari pertama pemberlakuan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), sebanyak 19 kendaraan terkena tilang.-dok fin.co.id-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pada hari pertama pemberlakuan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) batas kecepatan  menggunakan "speedcam" pada Jumat, 1 April 2022, Sebanyak 19 kendaraan terkena tilang.

"Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022," kata Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 April 2022 dikutip dari Antara.

(BACA JUGA:Inilah Rekayasa Arus Lalulintas Saat Kirab Obor APG di DKI)

Jamal mengungkapkan 19 kendaraan tersebut melaju di atas  100 km/jam yang merupakan batas maksimal kecepatan di jalan tol.

Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 April 2022 mulai memberlakukan tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran di jalan tol yakni batas kecepatan dan kelebihan muatan.

Kamera tilang elektronik untuk dua jenis pelanggaran tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta yakni:

(BACA JUGA:Kasus Pelanggaran Lalulintas Alami Peningkatan)

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):

1. Tol Jakarta-Cikampek.

2. Tol Layang MBZ.

3. Tol Soedijatmo.

4. Tol Dalam Kota.

5. Tol Kunciran-Cengkareng.

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: