Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 Siap Berlaku Mulai 1 April 2022

Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 Siap Berlaku Mulai 1 April 2022

Ilustrasi - Gedung Kantor Pusat Bea Cukai-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID – Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan menetapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dan akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) merupakan suatu dokumen yang berisi struktur klasifikasi barang lengkap dengan pembebanan tarif bea masuk dan pajak impor yang digunakan secara luas baik oleh pemerintah, swasta dan organisasi internasional. 

(BACA JUGA:Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sejumlah Daerah)

“BTKI memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN),” ungkap Nirwala dalam keterangannya, Rabu 30 Maret 2022. 

Nirwala menambahkan, “dalam BTKI 2022, terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dibandingkan pada BTKI 2017. Pada bab 1 hingga 97 BTKI 2022 terdapat 11.414 pos tarif dari yang sebelumnya hanya 10.813 pos tarif. Sementara pada bab 98 dan 99 bertambah menjadi 138 pos tarif dari yang sebelumnya 28 pos tarif,” ungkap Nirwala.

Penambahan subpos-subpos dalam AHTN 2022 menampung kepentingan strategis industri dan perdagangan Indonesia yang sebelumnya tidak ada di AHTN 2017, antara lain produk batik dan beberapa produk tekstil; produk CPO dan beberapa produk pertanian; ikan dan produk perikanan; alat bantu pernapasan/ventilator, hospital bed, dan beberapa alat kesehatan; produk terkait pengembangan industri kendaraan listrik yaitu motor listrik dan baterainya; dan kendaraan bermotor, sepeda listrik, dan produk sejenis.

Tidak hanya memperbarui klasifikasi, dalam BTKI 2022, pemerintah juga memasukan skema khusus untuk memberikan insentif dalam rangka pengembangan industri galangan kapal. 

(BACA JUGA:Bea Cukai Bangun Iklim Kerja yang Sinergis Melalui Program Customs Visit Customer)

Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi untuk pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional. 

Adapun insentif yang diberikan yaitu pengenaan Bea Masuk 0 persen untuk 111 pos tarif komponen industri galangan kapal yang sebelumnya dikenakan tarif antara 5 persen s.d. 15 persen.

Berdasarkan data dari Badan Kebijakan Fiskal, selama ini industri pelayaran Indonesia lebih banyak berasal dari impor kapal bekas karena bea masuknya lebih rendah daripada komponen galangan kapal. 

Jika pemerintah bisa memberikan bea masuk 0 persen untuk komponennya, maka industri pelayaran Indonesia dapat memproduksi lebih banyak kapal dan kedepannya dapat bersaing dengan negara lain untuk ekspor kapal buatan Indonesia.

(BACA JUGA:Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku Mulai 1 April, Siap-Siap 25 Speed Camera Jasa Marga Mengintai Pelanggar)

Selain itu, dari riset yang dilakukan oleh Universitas Indonesia, penyesuaian bea masuk ini diprediksi memberikan potensi penerimaan negara dari PPh badan sebesar 74,9 persen, peningkatan volume produksi sebesar 20 persen, dan peningkatan konten lokal sebesar 10 persen.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: