JPU Tolak Pembelaan Munarman Berjudul 'Perkara Topi Abu Nawas'

JPU Tolak Pembelaan Munarman Berjudul 'Perkara Topi Abu Nawas'

Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi atas kasus terorisme yang menjeratnya sebagai terdakwa.--Istimewa

Diketahui, JPU menuntut Munarman 8 tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

(BACA JUGA:PSI 'Semprot' Ketua JOMAN Usai Bela Munarman, Warganet: Kebanyakan Gaul Sama Kadrun!)

JPU menganggap Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Jaksa menilai Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: