JPU Tolak Pembelaan Munarman Berjudul 'Perkara Topi Abu Nawas'
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi atas kasus terorisme yang menjeratnya sebagai terdakwa.--Istimewa
Diketahui, JPU menuntut Munarman 8 tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
(BACA JUGA:PSI 'Semprot' Ketua JOMAN Usai Bela Munarman, Warganet: Kebanyakan Gaul Sama Kadrun!)
JPU menganggap Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Jaksa menilai Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sumber: