Munarman Melawan, Tolak Dipenjara 3 Tahun

Munarman Melawan, Tolak Dipenjara 3 Tahun

Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi atas kasus terorisme yang menjeratnya sebagai terdakwa.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melawan. Dia menolak divonis 3 tahun penjara dalam kasus terorisme.

Munarman pun dengan tegas mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Usai mengetok palu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menanyakan terhadap terdakwa apakah akan mengajukan banding.

(BACA JUGA:Tok! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara)

Usai mendengarkan putusan dan penjelasan dari majelis hakim, Munarman atau penasihat hukum langsung menyatakan akan menempuh upaya banding. 

"Baik, majelis hakim, setelah kami rapat dengan Terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata penasihat hukum Munarman, Rabu, 6 April 2022.

Rupanya jaksa penuntut umum (JPU) juga menyampaikan hal yang sama, yaitu banding.

(BACA JUGA:Immanuel Bela Munarman Terkait Teroris, Musni Umar: Harusnya Dia Diberi Award Bukan Malah Dicopot)

"Baik, kami ajukan banding," jelas jaksa.

Sebelumnya, Munarman divonis 3 tahun penjara terkait perkara kasus terorisme. Munarman dinyatakan bersalah menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

"Menyatakan, Terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar hakim di PN Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertama, untuk hal yang memberatkan, majelis menilai perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme di Tanah Air. Kedua, terdakwa sudah pernah dihukum.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan terdakwa, yang bersangkutan sebagai tulang punggung keluarga.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: