Pleidoi Munarman Berjudul 'Perkara Topi Abu Nawas', Isinya Bantah Terlibat Gerakan Terorisme

Pleidoi Munarman Berjudul 'Perkara Topi Abu Nawas', Isinya Bantah Terlibat Gerakan Terorisme

Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi atas kasus terorisme yang menjeratnya sebagai terdakwa.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan tindakan terorisme.

"Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme," kata Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 21 Maret 2022.

Pernyataan itu disampaikan Munarman dalam nota pembelaan alias pleidoi atas kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya sebagai terdakwa.

(BACA JUGA:Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Terorisme, Munarman: Tuntutannya Kurang Serius...)

Ia pun menyatakan tidak ada perkataannya yang mengarah ke baiat terhadap kelompok teroris tertentu, ataupun menyuruh melakukan kekerasan, membunuh, menculik, ataupun menghancirkan objek vital.

Pleidoi setebal 450 halaman itu diberikan judul "Perkara Topi Abunawas". Dalam Pleidoi itu, Munarman menilai tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti.

Dikatakan pula bahwa video yang dijadikan dasar laporan awal ke kepolisian dengan framing berbaiat ke ISIS tidak terbukti.

(BACA JUGA:Heboh! Fadli Zon Curigai Pemerintah Dalangi Aksi Terorisme di Indonesia: Munarman Bukan Teroris)

"Setelah ditonton bersama dalam persidangan, tidak terbukti saya ikut berbaiat. Di dalam video yang ditonton bersama, saya tidak mengangkat tangan ataupun mengucapkan kalimat baiat.

Sebelumnya, JPU menuntut Munarman 8 tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

JPU menganggap Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

(BACA JUGA:Komisaris BUMN Bela Terduga Teroris Munarman, Denny Siregar: Kalau Saya Jadi Erick Thohir, Saya Pecat!)

Jaksa menilai Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: