JPU Tolak Pembelaan Munarman Berjudul 'Perkara Topi Abu Nawas'

JPU Tolak Pembelaan Munarman Berjudul 'Perkara Topi Abu Nawas'

Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman menyampaikan nota pembelaan alias pleidoi atas kasus terorisme yang menjeratnya sebagai terdakwa.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dan penasihat hukumnya dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Replik dari Jaksa Penuntut Umum intinya menolak pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," kata Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu, 23 Maret 2022.

Majelis Hakim PN Jakarta Timur kemudian mengagendakan pembacaan duplik pada Jumat, 25 Maret 2022. Sebelum menutup sidang, Hakim juga menanyakan kepada Munarman apakah ada yang ingin disampaikan sebelum dia dibawa kembali ke Rutan Polda Metro Jaya.

(BACA JUGA:Pleidoi Munarman Berjudul 'Perkara Topi Abu Nawas', Isinya Bantah Terlibat Gerakan Terorisme)

"Baik, sidang dinyatakan selesai dan akan dibuka kembali insya Allah pada Jumat tanggal 25 Maret 2022, sekitar jam 13.00 WIB," kata hakim.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menegaskan tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan tindakan terorisme.

"Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme," kata Munarman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 21 Maret 2022.

(BACA JUGA:Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Terorisme, Munarman: Tuntutannya Kurang Serius...)

Pernyataan itu disampaikan Munarman dalam nota pembelaan alias pleidoi atas kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Ia pun menyatakan tidak ada perkataannya yang mengarah ke baiat terhadap kelompok teroris tertentu, ataupun menyuruh melakukan kekerasan, membunuh, menculik, ataupun menghancirkan objek vital.

Pleidoi setebal 450 halaman itu diberikan judul "Perkara Topi Abu Nawas". Dalam Pleidoi itu, Munarman menilai tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti.

(BACA JUGA:Heboh! Fadli Zon Curigai Pemerintah Dalangi Aksi Terorisme di Indonesia: Munarman Bukan Teroris)

Dikatakan pula bahwa video yang dijadikan dasar laporan awal ke kepolisian dengan framing berbaiat ke ISIS tidak terbukti.

"Setelah ditonton bersama dalam persidangan, tidak terbukti saya ikut berbaiat. Di dalam video yang ditonton bersama, saya tidak mengangkat tangan ataupun mengucapkan kalimat baiat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: