Kemenperin Pastikan,39 Perusahaan Sudah Kantongi Nomor Registrasi Minyak Goreng Sawit

Kemenperin Pastikan,39 Perusahaan Sudah Kantongi Nomor Registrasi Minyak Goreng Sawit

KPK mengeluarkan tiga rekomendasi terkait perbaikan tata kelola crude palm oil (CPO) untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

"Permenperin sendiri sudah efektif berjalan, dan semua bisnis proses mulai dari registrasi sampai penetapan alokasi dan wilayah kerjanya, serta pemantauan dan pengawasan, dilakukan dengan menggunakan digital, sehingga good governance bisa dipertanggungjawabkan, tidak melalui mekanisme face to face," tegas Agus.

(BACA JUGA:Gerak Usut Mafia Minyak Goreng, Satgas Pangan Polri Pastikan Tindak Tegas Jika Ada Pelanggaran)

Ia menambahkan, pada dasarnya Permenperin 8/2022 mewajibkan seluruh industri MGS untuk ikut berpartisipasi. Apabila ada yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi. Ditegaskan semua wajib berpartisipasi.

"Kami optimistis dalam waktu sangat singkat ini, kita bisa mewujudkan kebutuhan MGS di masyarakat, baik secara kuantitas dan juga secara harga," tandasnya.

GM Marunda Refinery Sinar Mas Agribusiness and Food, Agus Widjaja menjelaskan, saat ini kegiatan operasional produksi minyak goreng berjalan lancar dengan kapasitas maksimal. 

(BACA JUGA:Kritik Keras BEM UI ke Jokowi: Rakyatmu Terbunuh Akibat Minyak Goreng!)

Sabtu kemarin, pihaknya telah mendistribusikan minyak goreng curah sebanyak 500 ton ke toko-toko dan pasar yang ada di Jawa Timur dan Jawa Barat.

"Kami akan terus memproduksi dan berkoordinasi lebih lanjut untuk dapat mendistribusikan minyak goreng curah ini ke berbagai area lainnya," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: