Kemenperin Pastikan,39 Perusahaan Sudah Kantongi Nomor Registrasi Minyak Goreng Sawit

Kemenperin Pastikan,39 Perusahaan Sudah Kantongi Nomor Registrasi Minyak Goreng Sawit

KPK mengeluarkan tiga rekomendasi terkait perbaikan tata kelola crude palm oil (CPO) untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan, sebanyak 39 perusahaan telah mengantongi nomor registrasi minyak goreng sawit. 

"Hingga pagi tadi, sudah ada 47 perusahaan yang melakukan registrasi untuk dapat memastikan pasokannya.

Kemenperin menyebut bakal memastikan ketersediaan dan pasokan minyak goreng sawit (MGS) berbasis curah, agar konsumen dan UMKM bisa berjalan dengan baik. 

(BACA JUGA:Harga Minyak Goreng Kemasan Melonjak, Harga Minyak Goreng Curah Juga Ikut Naik)

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dari jumlah 47 tersebut, sudah ada 39 perusahaan yang mendapatkan nomor registrasinya, termasuk Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) yang jadi bagian Sinarmas Grup. 

Dari 39 perusahaan yang sudah diberikan nomor registrasinya, diharapkan bisa memasok ke pasar tingkat pengecer sekitar 9.000 ton perhari.

"Jadi, kita bisa melihat berdasarkan perhitungan kita sekitar 8.000 ton per hari. Inshaallah dari 39 perusahaan ini bisa memenuhi kebutuhan nasional, walaupun nanti ramadhan dan lebaran ada peningkatan kebutuhan hingga 11.000-12.000 ton per hari," kata Agus, dikutip Rabu 23 Maret 2022. 

(BACA JUGA:Apical Group Pastikan Suplai Minyak Goreng untuk Masyarakat)

Terkait pemetaan, Agus menyatakan pihaknya sudah menyusun termasuk penetapan kuantitas per hari, khususnya untuk daerah yang menjadi tanggung jawab industri. 

Diharapkan dalam waktu yang tidak lama daerah tersebut mulai terisi dengan MGS curah. 

Kemudian untuk daerah timur Indonesia, lanjut Agus, harus ada treatment tersendiri terkait kemasan minyak goreng.

(BACA JUGA:Kapolri: Pasti Kami Kejar, Lakukan Penyimpangan Minyak Goreng Jalur Konsumen ke Industri)

"Akan kami cari treatment paling tepat, mungkin dengan berbasis kemasan sederhana. Nanti kami lihat bagaimana merumuskan kebijakannya," imbuhnya.

Kebijakan MGS Berbasis Industri ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: