Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Sejak Usia 5 Tahun, Seminggu 2 sampai 3 kali, Sekarang Korban Hamil

Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Sejak Usia 5 Tahun, Seminggu 2 sampai 3 kali, Sekarang Korban Hamil

Pria berinisial S (48) yang tega rudapaksa anak kandungnya, warga Kampung Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. -Rikhi Ferdian-

"Anaknya sendiri yang melaporkan karena sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Pasal yang dikenakan tentang persetubuhan anak di bawah umur undang-undang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya (Rikhi Ferdian).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: