Waduh! Ada Mobil Ormas Pakai Rotator, Polisi: Pengemudi Hanya Diberi Imbauan Saja
Ilustrasi Mobil Gunakan Lampu Rotator/Strobo-NeONBRAND-Unsplash
Terlebih penggunaan lampu rotator juga sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mana penggunaan lampu isyarat disertai sirine boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Sumber: