Waduh! Ada Mobil Ormas Pakai Rotator, Polisi: Pengemudi Hanya Diberi Imbauan Saja

Waduh! Ada Mobil Ormas Pakai Rotator, Polisi: Pengemudi Hanya Diberi Imbauan Saja

Ilustrasi Mobil Gunakan Lampu Rotator/Strobo-NeONBRAND-Unsplash

Terlebih penggunaan lampu rotator juga sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mana penggunaan lampu isyarat disertai sirine boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Risto Risanto

Tentang Penulis

Sumber: