Waduh! Ada Mobil Ormas Pakai Rotator, Polisi: Pengemudi Hanya Diberi Imbauan Saja

Waduh! Ada Mobil Ormas Pakai Rotator, Polisi: Pengemudi Hanya Diberi Imbauan Saja

Ilustrasi Mobil Gunakan Lampu Rotator/Strobo-NeONBRAND-Unsplash

BOGOR, FIN.CO.ID - Polisi menemukan adanya sebuah mobil yang menggunakan lampu rotator di Jalan Raya Bogor pada Selasa (1/3/2022).

Ternyata setelah didekati, mobil tersebut merupakan mobil milik organisasi masyarakat (ormas) dari Forum Betawi Rempug (FBR).

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok yang melihat mobil itu langsung memberhentikannya.

Polisi memberhentikan mobil milik ormas itu karena sudah jelas menggunakan lampu rotator, yang mana lampu tersebut dilarang untuk dipakai oleh kendaraan biasa tanpa adanya izin.

(BACA JUGA:Hobi Makan Cemilan Manis? Waspada Bisa Sebabkan Penyakit Jantung, Ini 4 Makanan Lain yang Harus Dibatasi)

(BACA JUGA:Ajang Balap Motor Paling Bergengsi Akan Segera Dimulai, Berikut Daftar Pembalap MotoGP 2022)

Akibat perbuatannya itu, polisi juga memberikan sanksi tilang kepada sang pengendara mobil.

Penggunaan lampu rotator diangap sudah melanggar aturan lalu lintas karena digunakan tidak sesuai dengan kebutuhannya.

"Mobilnya diserahkan ke Polantas Cimanggis dan ditilang," kata Ketua Tim Patroli Perintis Presisi Iptu Winam Agus, dikutip dari PMJ News pada Rabu (2/3/2022).

"Untuk pengemudinya hanya diimbau agar tidak mengulanginya lagi," ucapnya menambahkan.

(BACA JUGA:Manfaat Minum Susu Kerbau Fermentasi Menurut dr. Zaidul Akbar)

(BACA JUGA:Usai Amerika dan Kanada, Kini 70 Orang Jepang Daftar Diri Jadi angkatan Perang Ukraina, Indonesia Kapan?)

Iptu WInam juga memberitahu bahwa kendaraan yang boleh menggunakan lampu rotator, strobo, atau sirine khusus untuk kendaraan instansi.

Kendaraan instansi yang dimaksud yakni ada polisi, ambulans, dan juga mobil pemadam kebakaran.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Risto Risanto

Tentang Penulis

Sumber: