Polda Metro Jaya Minta Pelaku Usaha Berani Lapor Polisi jika Ada Ormas yang Memaksa Minta THR

Polda Metro Jaya Minta Pelaku Usaha Berani Lapor Polisi jika Ada Ormas yang Memaksa Minta THR

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu 31 Maret 2024.-FIN/Disway Group/Rafi Adhi Pratama-

FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya bakal menindak tegas Organisasi Masyarakat (Ormas) yang memaksa minta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pelaku usaha di wilayah hukumnya. Jika ada ormas yang melakukan itu, pelaku diminta segera melapor ke polisi.

"Segera Laporkan Kepada pihak Kepolisian terdekat Polres maupun Polsek atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadhan maupun Idul Fitri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu 31 Maret 2024.

BACA JUGA:

Dia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menindak ormas yang berlaga seperti preman. Khususnya, kata dia, ormas yang meminta THR dengan mengintimidasi.

"Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," pungkasnya.

Pihaknya tidak mentolerir dan akan memberantas aksi premanisme. Salah satunya pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Kapolda Metro Jaya telah memerintah Kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," tuturnya.

Dia berharap, warga berani melaporkan tindakan ormas yang memaksa atau menjadi korban pemerasan THR. "Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada Polres dan Polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya," katanya.

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: