Gus Yaqut: Mereka Jual Kita Borong Habis!

Gus Yaqut: Mereka Jual Kita Borong Habis!

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut-@YaqutCQoumas-Twitter

Terlebih, aktornya orang-orang itu lagi. Yakni mereka yang sejak Pilpres 2019 lalu selalu menyerang Presiden Joko Widodo dan kebijakan pemerintah. 

(BACA JUGA:Komandan Densus 99 Beri Peringatan Khusus Terkait Gus Yaqut: Sosok Ini Bukanlah Pria Biasa!)

"Yg buat ramai dr dulu itu² saja, ormas² yg dibubarkan. Dr awal pakde naik. Mereka akan terus cari cara balas dendam trhadap orang² yg turut mmbubarkan ormasnya," tulis @Thutaurukmr.

Akun @cyber_1945 menulis: "NKRI harga mati.... Semangat Gus Men...... Hajar para Kadrun, HTI dan pendukung Khilafah yg jualan Agama demi Libidonya."

Seperti diberitakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal Sura Edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di Masjid bagi umat Islam. 

(BACA JUGA:Viral, Emak-emak Semprot Yaqut: Kalau Kau Terganggu dengan Suara Azan, Silakan Angkat Kaki dari Indonesia)

SE itu diedarkan, sebab penggunaan pengeras suara yang berlebihan akan menganggu umat agama lain. 

Menag lantas mencontohkan seseorang muslim yang hidup di sebuah kompleks perumahan yang tetangganya memelihara anjing. 

"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut Cholil Qoumas di Riau pada Kamis 24 Februari 2022.

(BACA JUGA:Menag Yaqut Emoh Minta Maaf, Denny Siregar: Dia Panglima Banser)

Menag bilang, aturan suara dari Masjid dan musala perlu diatur. "Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," katanya.

Menag mengatakan SE itu bukan berarti melarang Masjid dan Musala menggunakan pengeras suara. "Tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," katanya. 

Dia mengatakan volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

(BACA JUGA:Keren! Gus Yaqut Nyanyi 'Aku Cinta Padamu' )

"Bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan," pungkas Yaqut. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: