Kabar Gembira, Pelunasan Biaya Haji 2024 Bisa Dicicil

Kabar Gembira, Pelunasan Biaya Haji 2024 Bisa Dicicil

Resmi! Segini Besaran Ongkos Haji yang Disepakati Oleh Kemenag di Tahun 2024--Foto L Instagram.com/@bpkhri

FIN.CO.ID - Kabar gembira bagi calon jemaah haji 2024. Pemerintah memberi keringanan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan skema pelunasan Bipih bisa dicicil.

Untuk diketahui Pemerintah bersama DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M mencapai Rp93.410.286. 

Dilansir jabar.nu.or.id, Menag Yaqut menjelaskan sistem pembayaran dengan cara cicilan tersebut bisa dilakukan dengan top up.

"Sistem nya top up. Tidak ada ketentuan (jumlahnya). Jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas. Sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan," katanya dikutip, Rabu, 6 desember 2023.

Skema cicilan pelunasan biaya haji bisa dilakukan melalui top up virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH. Calon jamaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya hingga penutupan pelunasan BPIH.

BACA JUGA:

Pola ini diharapkan dapat meringankan beban kenaikan Bipih, memungkinkan jamaah untuk menyesuaikan pembayaran dengan kemampuan finansial mereka. 

Keputusan penetapan BPIH lebih awal selama 3 bulan, menurut Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, memberikan kesempatan lebih besar bagi calon jamaah untuk mempersiapkan dana pelunasan.

Rata-rata, tiap jamaah kini tinggal melunasi Bipih sebesar Rp28,6 juta dari total Rp56 juta yang harus dibayar, berkat setoran awal sebesar Rp25 juta saat pendaftaran awal. 

Skema baru ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi jemaah di tahun ini dan masa mendatang.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: