Kasus Investasi Bodong, Selebgram Palembang Resmi Jadi Terdakwa

Kasus Investasi Bodong, Selebgram Palembang Resmi Jadi Terdakwa

Sidang terdakwa Al Naura di PN Palembang, Selasa (1/3). Foto: fadli sumeks.co--

Terdakwa juga mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 Pesen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang diambil telah selesai.

Atas Perbuatannya, terdakwa Al Naura Karima Pramesti, didakwa melanggar dua pasal yakni 372 KUHP Dan Pasal 378 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: sumeks.co