Kasus Investasi Bodong, Selebgram Palembang Resmi Jadi Terdakwa

Kasus Investasi Bodong, Selebgram Palembang Resmi Jadi Terdakwa

Sidang terdakwa Al Naura di PN Palembang, Selasa (1/3). Foto: fadli sumeks.co--

PALEMBANG, FIN.CO.ID -- Kasus dugaan penipuan investasi bodong selebgram Al Naura Karima Pramesti atau Naura resmi menyandang status sebagai terdakwa.

Kasus investasi bodong berupa pakaian dan butik dengan tersangka selebgram Palembang itu bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Dr Fahren SH MHum, menggelar sidang perdana, Selasa, 1 Maret 2022.

(BACA JUGA:Perkembangan Kasus Investasi Bodong Binomo, Bareskrim Minta Keterangan Ahli Hari Ini)

Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH.

Terdakwa Naura sendiri dihadirkan secara visual dari penahanan Polda Sumsel, didampingi oleh tim penasihat hukum Hendra Jaya SH.

Oleh JPU, terdakwa Naura didakwa dengan dakwaan primer Pasal 378 KUHP atau subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

(BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong: Pengacara Indra Kenz Dorong Polisi Proses Pemilik Binomo dan Afiliator Lainnya)

Terhadap dakwaan itu, tim penasihat hukum terdakwa Naura tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi), untuk itu majelis hakim memerintahkan agar JPU dapat melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan datang.

Diwawancarai usai sidang, Hendra Jaya, penasihat hukum terdakwa mengatakan, pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi, namun bukan berarti menerima dakwaan penuntut umum, melainkan akan lebih fokus dalam sidang pembuktian perkara.

“Klien kami Al Naura Karima Pramesti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 378 dan 372, kami tidak mengajukan eksepsi bukan bearti kami menerima dakwaan tersebut. Nanti akan kami hadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara,” ujar Hendra.

(BACA JUGA:Bahlil Lahadalia: Infrastruktur Jadi Kunci Pertumbuhan Investasi)

Dikatakannya, bahwa perkara tersebut lebih ke perdata bukan pidana, menurutnya kliennya sudah pernah mengembalikan uang.

Diketahui kejadian bermula, saat terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjulal baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungam 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: sumeks.co