Hamili Wanita Difabel, Pria 58 Tahun Terancam 12 Tahun Penjara

Hamili Wanita Difabel, Pria 58 Tahun Terancam 12 Tahun Penjara

Ilustrasi - Pelecehan Seksual-Ilustrasi-nst.com.my

MAGELANG, FIN.CO.ID - Seorang pria berusia 58 tahun terancam hukum penjara selama 12 tahun. 

Sebab dia telah menghamili wanita difabel. Dia menghamili wanita tersebut dengan cara dirudapaksa.

Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial TH. 

(BACA JUGA:Sudah Bisu Diperkosa Pula, Difabel Hamil Tujuh Bulan)

TH adalah pria berusia 58 tahun warga Desa Gulon, Salam, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Dia ditangkap lantaran menghamili seorang wanita difabel. TH pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Tersangka pemerkosa perempuan penyandang disabilitas tersebut diancam Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” katanya, Rabu, 16 Februari 2022.

(BACA JUGA:Jadi Korban Pelecehan, Begini Bahasa Isyarat yang Disampaikan Anak Disabilitas pada Neneknya)

Dikatakannya, tindakan asusila TH dilakukan sejak 2020.

Berawal pada Januari 2020. Saat itu AR, sang korban disuruh ibunya untuk menjemput istri TH yang bekerja di tempat usaha milik orang tua.

Namun istri TH tidak berada di tempat. Kesempatan dimanfaatkan tersangka untuk memperkosa AR.

“Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali di rumah tersangka. Aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka,” katanya.

Aksi TH baru diketahui orang tua AR saat perut sang anak membesar.  Ibu korban curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke puskesmas diketahui hamil 6 bulan.

Korban menyatakan tersangka TH sebagai pelaku, kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: