Sudah Bisu Diperkosa Pula, Difabel Hamil Tujuh Bulan

fin.co.id - 27/03/2020, 13:50 WIB

Sudah Bisu Diperkosa Pula, Difabel Hamil Tujuh Bulan

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

MAMUJU - Seorang warga difabel di Mamuju, Ay (29) diduga menjadi korban pemerkosaan. Kini hamil tujuh bulan. Ibu korban SA (49) yang ditemui di rumahnya tak mampu menahan rasa sedihnya melihat perut anaknya semakin membesar, Kamis, 26 Maret.

Sementara pelaku sampai saat ini belum bisa diungkap pihak Polsek Mamuju. SA mengaku curiga anaknya hamil sejak melihat perubahan tubuh anaknya. Akhirnya ia memeriksakan anaknya ke bidan. Hasilnya, anaknya positif hamil tujuh bulan.

"Kami harap pelakunya segera terungkap dan dihukum seberat-beratnya," kata ibu korban.

Dia mengaku sudah melapor ke Polsek Mamuju namun belum membuahkan hasil. Seorang yang ditunjuk korban sebagai pelakunya, berisial I yang tak lain adalah teman kerjanya di rumah majikannya itu tidak mengakui perbuatannya.

"Dengan bahasa isyarat, dia (korban) menunjuk itu teman kerjanya. Ada orang dia tunjuk, teman kerjanya," katanya.

Dari hasil konfirmasi pihak keluarga ke polsek, kata dia, polisi masih kesulitan mengungkap pelaku karena kurangnya alat bukti. Apalagi, kejadiannya sudah berbulan-bulan.

"Katanya mau dipending dulu ini kasus sampai melahirkan nanti, setelah itubaru tes DNA," katanya.

Gema Difabel Mamuju mengecam pelaku pemerkosaan ini. Mereka mendesak kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelakunya. Ketua Gema Difabel Mamuju, Syafaruddin, bertutur, korban harus mendapatkan keadilan. Apalagi difabel dilindungi oleh undang-undang. Penting bagi aparat hukum untuk memperhatikan undang-undang mengenai penyandang disabilitas.

UU Nomer 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur aparat penegak hukum berkewajiban menjamin difabel sebagai subyek hukum. Selain itu, menyediakan bantuan hukum, layanan pendukung yang dibutuhkan difabel, hingga akomodasi dalam proses peradilan dan unit layanan difabel di hadapan hukum.

"Pelaku harus dihukum setimpal sesuai dengan proses hukum yang berlaku, sehingga ada efek jera agar kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa," jelasnya.

Sementara itu Kapolsek Mamuju AKP Suhartono, mengatakan kasus ini sementara dalam proses penyelidikan. Dia enggan berkomentar lebih jauh soal hasil pemeriksaannya terhadap sejumlah saksi yang sudah dipanggil. (Alim)

Admin
Penulis