JHT Masih Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi....

JHT Masih Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi....

Menaker Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran.-Istimewa-

"Kami juga siapkan lembaga pelatihan yang terpercaya dan profesional serta program pelatihan yang tepat dan sesuai dengan lowongan dan pasar kerja yang tersedia sehingga mengantarkan peserta kembali pekerjaan dan semua JKP tersebut untuk memastikan pekerja yang ter PHK bisa lanjutkan hidupnya dan persiapkan untuk bekerja kembali," jelasnya.

(BACA JUGA:JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Menaker Seperti Tidak Bosan 'Menindas' )

Bagi para pekerja yang terkena PHK dan ingin bekerja kembali atau berwirausaha atau usaha baru, pemerintah juga memiliki skema bantuan, antara lain program tenaga kerja mandiri dari kementerian ketenagakerjaan. 

Selain itu ada juga program kartu prakerja, program bantuan atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program bantuan produk untuk usaha mikro.

Ida menambahkan, hadirnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 adalah untuk kemudahan pelayanan dalam manfaat JHT dengan memangkas berbagai persyaratan administratif.

(BACA JUGA:Belum Dapat Keterangan Jelas Soal Pencairan JHT, DPR: Harus Dicabut Jika Merugikan Pekerja)

"Mengurus JHT cukup dengan nomor induk kependudukan dan kartu peserta BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online," tuturnya.

Permenaker ini berlaku 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan tepatnya tanggal 4 Mei 2022.

"Saya sangat berharap permenaker ini dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh. Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya bisa diambil berusia 56 tahun tidak sepenuhnya benar," tutur Ida.

(BACA JUGA:Parah! Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun Banjir Kecaman, Warganet Menolak: Rezim Tak Tahu Diri)

"Yang benar manfaat JHT bisa diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu. Iuran yang telah dibayarkan untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun. Atau bila peserta mengalami cacat total sebelum usia pensiun atau meninggal dunia," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: