JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Menaker Seperti Tidak Bosan 'Menindas'

JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, Said Iqbal:  Menaker Seperti Tidak Bosan  'Menindas'

Ilustrasi buruh berdemo menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker)-dok fin.co.id-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya mendukung perjuangan serikat buruh yang menolak keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. 

Sebagaimana diketahui, dalam ketentuan yang baru ini telah diatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu sendiri menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

(BACA JUGA:Kemenaker Buka Suara Soal Pencairan JHT Usia 56 tahun: Alasannya, Sudah Banyak Program...)

"Pertanyaannya, apa urgensi dari revisi beleid tersebut? Partai Buruh melihat, tidak ada urgensi apapun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. PHK masih tinggi, dunia usaha belum bangkit," ujar Said Iqbal kepada awak media di Jakarta, Minggu 13 Februari 2022. 

Ia juga mengutip pernyataan salah satu pejabat tinggi organisasi buruh dunia (WHO) yang memprediksi secara resmi bahwa gelombang Covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dari varian Omicron. Bahkan diprediksi jauh lebih berbahaya dari varian Delta. Ini akan memukul lagi ekonomi.

"Jika kedepan gelombang PHK akan besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun. Padahal JHT merupakan salah satu pegangan penting ketika buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)," tegasnya. 

(BACA JUGA:JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Diambil di Usia 56 Tahun, Kemenaker: Bukan Menyulitkan Peserta, Tapi...)

“JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?," imbuhnya. 

Dengan aturan yang baru, lanjut Said Iqbal, buruh akan dirugikan. Ia memberikan contoh ketika ada buruh ter-PHK atau berhenti bekerja di usia 30 tahun,  maka dia harus menunggu selama 26 tahun untuk bisa mengambil uang JHT miliknya.

"Dengan adanya kebijakan ini, Menaker seperti tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati," tegasnya. 

(BACA JUGA:Belum Dapat Keterangan Jelas Soal Pencairan JHT, DPR: Harus Dicabut Jika Merugikan Pekerja)

Padahal, lanjut dia, buruh baru saja dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat beberapa daerah tidak naik. Bahkan walaupun naik, kecil sekali. Bahkan walaupun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," kata Said Iqbal.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: