Parah! Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun Banjir Kecaman, Warganet Menolak: Rezim Tak Tahu Diri

Parah! Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun Banjir Kecaman, Warganet Menolak: Rezim Tak Tahu Diri

Ilustrasi buruh berdemo menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker)-dok fin.co.id-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun kin menimbulkan polemik.

Tak jarang, banyak pihak yang mengecam aturan baru JHT tersebut dan ramai menyuarakan penolakannya di media sosial.

Sebelumnya, Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

(BACA JUGA:Dikira Mau Beli, Gak Tahunya Pria Ini Malah Gasak Uang Rp 8,5 Juta di Warung, Aksinya Tertangkap CCTV)

Aturan tersebut menyebutkan bahwa dana dari akumulasi iuran wajib peserta program JHT serta hasil pengembangannya disiapkan untuk pelindungan pekerja pada masa tua dan menurut ketentuan

dana JHT diberikan kepada pekerja saat mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total atau meninggal dunia.

Sedangkan menurut peraturan pemerintah, pekerja memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun.

(BACA JUGA:Netizen Bilang Wanita yang Minta Maaf ke Gofar di Bawah Tekanan, Dr Tirta: Jangan Kebencian jadi Fitnah! )

Sontak penerbitan peraturan itu menimbulkan pro dan kontra, karenanya kementerian berencana melakukan dialog dan menyosialisasikan peraturan tersebut ke serikat pekerja dan pemangku kepentingan terkait.

Warganet pun beramai-ramai mengecam aturan baru tersebut karena dianggap merugikan karyawan.

"Rezim tak tahu diri..Hidup Dari hutang belagunya selangit.JHT juga mau di sikat juga.Kejam" Ary0977

(BACA JUGA:Pernah Nuduh Gofar Hilman Lakukan Pelecehan Seksual, Wanita Ini Mendadak Muncul dan Minta Maaf)

"Kecewa & Marahnya bnyk org wajar sih, krn kenyataan di luar sana tdk semanis yg disampaikan media..Bener khan gaes?" @FalNdaru

"@KemnakerRIGimana bagi pekerja yg resign pd usia muda dn berencana berwiraswasta ? Apa hrs menunggu usia 56 thn dl, baru dana JHT nya bisa dicairkan ? Sementara setelah resign kan berarti bkn peserta BPJS lagi.." @bems_faridh 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur

Tentang Penulis

Sumber: