JHT Masih Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi....

JHT Masih Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Tapi....

Menaker Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 lebaran.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaminan Hari Tua (JHT) disebut masih bisa dicairkan oleh peserta yang mengalami PHK sebelum usia 56 tahun. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, menyikapi polemik yang sudah keburu beredar di masyarakat dan menyulut aksi protes serikat pekerja dari berbagai organisasi. 

"Prinsipnya semua peserta baik yang masih bekerja, atau yang mengalami PHK atau mengundurkan diri maupun peserta yang usia pensiunnya di bawah 56 tahun, maka sebagian manfaat JHT tetap dapat diklaim sebelum yang bersangkutan berusia 56 tahun, dengan syarat punya masa kepesertaan minimal 10 tahun. Klaim maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah atau maksimal 10 persen untuk keperluan lain dalam bentuk uang tunai," ungkap Ida dalam keterangannya, Senin 14 Februari 2022. 

(BACA JUGA:Menaker Buka Suara Soal JHT Usia 56 Tahun: Apabila Manfaat JHT Kapanpun Bisa Dilakukan, Maka...)

Sementara Sisa yang belum diambil, dapat dicairkan saat usia 56 tahun. 

Selain itu program JHT,  bagi peserta yang mengalami PHK juga berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak ini untuk PKWTP, atau uang kompensasi untuk PKWT.

Ida menjelaskan pemerintah juga punya program baru perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja yang mengalami PHK.

(BACA JUGA:Airlangga Hartarto: Pekerja Dilindungi JKP dan JHT Sekaligus)

Program baru itu adalah jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) tanpa adanya penambahan iuran baru dari pekerja.

Iuran program ini dibayar oleh pemerintah setiap bulan. Bahkan pemerintah juga sudah mengeluarkan dana awal sebesar Rp6 triliun untuk program JKP ini. 

"Perlu saya ulang program JKP ini program perlindungan sosial ketenagakerjaan baru yang memang selama ini belum pernah ada," ungkap Ida. 

(BACA JUGA:JHT Hanya Bisa Diambil di Usia 56 Tahun, Rocky Gerung Semprot Menaker: Menteri Anti Buruh, Konyol dan Dungu! )

Manfaat program JKP selain uang tunai adalah akses informasi pasar kerja, melalui pasker.id yang dilaunching desember 2021.

Kemenaker, kata Ida juga menyiapkan pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam industrial. pejabat fungsional untuk asesmen dan konseling.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: