Belum Dapat Keterangan Jelas Soal Pencairan JHT, DPR: Harus Dicabut Jika Merugikan Pekerja

Belum Dapat Keterangan Jelas Soal Pencairan JHT, DPR: Harus Dicabut Jika Merugikan Pekerja

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - DPR RI mengaku belum mendapat keterangan jelas dan lengkap terkait  Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan JHT pada usia 56 tahun. 

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang saat ini menjadi polemik.

Dalam rapat-rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dibicarakan secara khusus.

(BACA JUGA:Parah! Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun Banjir Kecaman, Warganet Menolak: Rezim Tak Tahu Diri)

Bahkan dapat dikatakan, belum disampaikan secara komprehensif. 

Kata Saleh, mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan Permenaker Nomor 2 Tahun 222 sudah di-sounding dulu ke DPR.

"Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan, dengan begitu, kalau ditanya (masyarakat), kita bisa menjelaskan,” kata Saleh, Sabtu, 12 Februari 2022.   

(BACA JUGA:Soal Pencairan JHT Usia 56 Tahun, DPR: Pesangon dari Pengusaha Sangat Sulit dan Perlu Waktu Lama )

Menurut Saleh, seharusnya pemerintah memastikan setiap aturan tidak merugikan para pekerja. 

Karena jika penolakan terjadi dikhawatirkan akan menyebabkan tidak efektifnya kebijakan dimaksud. 

Ia menilai, para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan. 

Ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak. 

"Mulai dari UU Ciptaker (Undang-Undang Cipta Kerja) sampai pada persoalan upah minum, hari ini, ada pula persoalan JHT yang hanya bisa ditarik setelah 56 tahun,” terang Saleh.

Ia mendengar, alasan pemerintah adalah agar tidak terjadi double klaim, di satu pihak ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), di pihak lain ada JHT. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: