Adam Deni Minta Penahanannya Ditangguhkan, Bareskrim: Sudah Terima Suratnya, Tapi Diproses Dulu

Adam Deni Minta Penahanannya Ditangguhkan, Bareskrim: Sudah Terima Suratnya, Tapi Diproses Dulu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni ke Polisi dengan dugaan kasus pemerasan terhadap dirinya. --Instagram/@adamdenigrk

Adam Deni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dengan tindak pidana mengunggah atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE. Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.

(BACA JUGA:Kopi Instan, Benefitnya jika Anda Sudah Kebanyakan Ngopi)

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan penyidik telah memeriksa 12 orang saksi terdiri atas, empat saksi dan delapan ahli dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Adam Deni pernah berseteru dengan I Gede Aryastina alias Jerinx, drummer kelompok musik Superman Is Dead (SID).

Adam Deni melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan dan/atau ancaman melalui media elektronik. Dia mengaku dituduh oleh Jerinx sebagai dalang atas hilangnya akun media sosial milik penabuh drum tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: