Kasus Pengisian BBM Subsidi Kapal Ikan di Lombok Timur NTB, 2 Tersangka Belum Ditahan

Kasus Pengisian BBM Subsidi Kapal Ikan di Lombok Timur NTB, 2 Tersangka Belum Ditahan

Ilustrasi penahanan tersangka. (ist)-ist-net

NTB, FIN.CO.ID - Dua dari 3 Tersangka kasus tanker di kawasan perairan Telong Elong, Lombok Timur, mendapat penangguhan penahanan dari Penyidik Polda NTB.

Kasus tenkaer itu terkait pengisian BBM jenis solar subsidi ke kapal ikan.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, dua tersangka yang mendapat penangguhan penahanan tersebut merupakan nakhoda Kapal Motor Tanker (KMT) Anggun Selatan dan KMT Harima milik perusahaan PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang. 

BACA JUGA:Peringatan Hari Guru, Para Pelajar di Medan Sumut Malah Tawuran, Satu Orang Tewas

"Penahanan terhadap dua tersangka nakhoda kami tangguhkan dengan pertimbangan hanya mereka yang bisa mengendalikan kapal di tengah kondisi cuaca saat ini," ujar Artanto, Jumat, 25 November 2022.

Sementara terhadap tersangka yang menjabat manajer operasional dari perusahaan tanker tersebut sudah menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. 

Artanto mengungkapkan, penanganan kasus ini masih berjalan pada tahap penyidikan.

Pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti. 

BACA JUGA:Jadi Korban Penembakan OTK, Imam Masjid Manokwari Meninggal Dunia

"Apa yang menjadi petunjuk, masih kami tunggu dari hasil penelitian jaksa," kata Artanto.

Untuk keberadaan dua kapal tanker pengangkut BBM, Artanto mengatakan masih berstatus barang sitaan penyidik di Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur. 

Kapal MT Anggun Selatan dan Kapal MT Harima disita bersama Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur.

Diduga, menerima pengisian BBM jenis solar subsidi di kawasan perairan Telong Elong.

BACA JUGA:Perang Bintang Polri, Secara Logika Ferdy Sambo dan Hendra Kurnaiwan Belum Punya Motif ke Kabareskrim

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: