Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Pengacara Dito Mahendra Desak JPU Kejari Lakukan Sidang Perdana

Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Pengacara Dito Mahendra Desak JPU Kejari Lakukan Sidang Perdana

Artis Nikita Mirzani-@nikitamirzanimawardi_172-Instagram

SERANG, FIN.CO.ID - Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy SH berikan tanggapanya mengenai penangguhan penahanan artis Nikita Mirzani yang ditolak.

Untuk diketahui, penangguhan penahanan Nikita Mirzani telah ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Minggu, 30 Oktober 2022.

Hal ini dilakukan JPU Kejari Serang demi mengantisipasi Nikita Melarikan diri atau mengulangi perbuatannya lagi.

Mengenai hal ini, Yafet Rissy menyampaikan jika tindakan JPU Kejari terhadap penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani sudah tepat.

BACA JUGA:Mengejutkan! Jaksa Bongkar Alasan Kuat Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

BACA JUGA:Nikita Mirzani Borong Pizza Rp10 Juta untuk Traktir 700 Tahanan

"Dapat saya tegaskan, tindakan JPU menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani sudah tepat, keputusan matang, dan keputusan yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum," ucap Yafet dikutip fin.co.id dari ark invest foundation pada Senin, 31 Oktober 2022.

Lanjunya, ia berhadap kasus Nikita Mirzani segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Dengan tak disetujuinya permohonan penangguhan diajukan, kita berharap Jaksa mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan selanjutnya ditetapkan sidang perdana," jelas Yafet.

Yafet menyebutkan kalau Nikita Mirzani berulang kali melakukan kejahatan.

BACA JUGA:Ferdinand Hutahaean Jadi Penjamin, Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan

BACA JUGA:Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respon Kejari Serang

"Nikita Mirzani pernah dipenjara melakukan tindak pidana, orang yang melakukan tindak pidana setelah dipenjara itu residivis,atau penjahat kambuhan," ujarnya.

Maka dari itu, Yafet menyerahkan jika persoalan dengan Nikita Mirzani diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: