Terkini

Pilihan


Adam Deni Minta Penahanannya Ditangguhkan, Bareskrim: Sudah Terima Suratnya, Tapi Diproses Dulu

Adam Deni Minta Penahanannya Ditangguhkan, Bareskrim: Sudah Terima Suratnya, Tapi Diproses Dulu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni ke Polisi dengan dugaan kasus pemerasan terhadap dirinya. --Instagram/@adamdenigrk

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima surat penangguhan penahanan pegiat media sosial (medsos) Adam Deni sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses data pribadi seseorang yang diunggah ke medsos.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan penyidik saat ini sedang memproses surat permohonan penangguhan penahanan Adam Deni tersebut.

“Ya betul sudah diterima,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022.

(BACA JUGA:Penyebab Baliho Habib Rizieq Dicopot Paksa Masih Janggal, Helmi Felis Curiga: 'KM 50 Kejahatan Terencana?')

Menurut dia, penyidik memproses terlebih dahulu surat penangguhan penahanan tersebut untuk mengetahui apakah permohonannya dapat dikabulkan atau tidak.

“Nanti penyidik akan memproses dulu. Perkembangan lebih lanjut dapat dikoordinasikan dengan Karopenmas (Kepala Biro Penerangan Masyarakat),” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Adam Deni, Susandi, mengatakan pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis 3 Februari 2022, dan telah diterima oleh bagian penerimaan surat di Direktorat tersebut.

(BACA JUGA:Pastikan Kuburan di Rumah Bupati Langkat Bukan Korban Kerangkeng Manusia, Komnas HAM: Infonya...)

Kemudian, lanjut Susandi, pada Senin 7 Februari 2022, kliennya telah menjalani pemeriksaan terakhir dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang memuat 11 pertanyaan.

Dalam perkara ini pihaknya mengupayakan menempuh jalur kekeluargaan dan perdamaian guna menyelesaikan permasalahan yang menjerat kliennya. Namun, lanjutnya, pihaknya tidak mengenal sama sekali pelapor yang berinisial SYD seperti yang disampaikan oleh pihak kepolisian.

"Pelapor sepertinya seorang pengacara. Klien kami tidak mengenal sama sekali dengan pelapor," kata Susandi.

(BACA JUGA:Nyawa Buaya 'Monster' Ini Terselamatkan, Ban yang Dikalunginya Selama 6 Tahun Akhirnya Dipotong Warga)

Susandi menduga SYD, selaku pelapor, diduga bertindak sebagai pengacara atas kepentingan dari pemberi kuasa (klien).

"Menurut keterangan yang kami dapat, dokumen tersebut merupakan milik dari pihak pelapor," ujarnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: