Selebgram Jadi Tersangka Investasi Bodong Ajukan Praperadilan

Selebgram Jadi Tersangka Investasi Bodong Ajukan Praperadilan

Ilustrasi (Istimewa)--

PALEMBANG, FIN.CO.ID -- Hakim tunggal PN Palembang menggelar sidang perdana permohonan praperadilan selebgram Al Naura Karima Pramesti.

Selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipu gelap investasi butik yang dilaporkan ke Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang digelar, Senin, 7 Februari 2022, hadir kedua belah pihak tim kuasa hukum Naura selaku pihak pemohon, serta Bidkum Polda Sumsel selaku termohon.

(BACA JUGA:Busyet! Investasi Bodong Bikin Orang Kehilangan Duit Rp117,4 Triliun)

Keduanya dihadirkan di hadapan hakim tunggal Eddy Pelawi Syahputra SH MH dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak pemohon.

Usai membacakan permohonan, Hendra Jaya SH, kuasa hukum Naura menjelaskan, praperadilan yang diajukan ke PN Palembang itu, terkait kasus yang dialami oleh kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I Palembang.

“Maka dengan itu kami mengajukan praperadilan kepengadilan negeri Palembang, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama klien kami tersebut, sesuai dengan undang-undang,” tegas Hendra Jaya.

(BACA JUGA:Pola Endorse, 13 Artis Terseret Investasi Bodong)

Dalam gugatan praperadilan tersebut pada intinya, pihaknya hanya memohon penetapan kliennya tersebut sebagai tersangka adalah tidak sah, karena tidak mencukupi dua alat bukti.

“Kami berharap agar permohonan prapenetapan tersangka klien kami ini dapat dikabulkan oleh hakim PN Palembang,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Bidkum Polda Sumsel AKP Darmansyah SH MH mengaku, dalam penetapan sebagai tersangka dalam perkara ini semua proses penyelidikan hingga penyidikan.

(BACA JUGA:Mulan Jameela Bukan Korban Investasi Bodong)

Proses penyelidikan hingga penyidikan telah sesuai amat dari peraturan nomor 6 tahun 2019 di Pasal 2 ayat 2.

“Dari peraturan itu dijelaskan, praperadilan menilai aspek formil bukan materil, aspek formilnya yakni telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka sebagaimana pasal 184 KUHP,” ujar Darmansyah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: