UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Dana Pembangunan Capai Rp501 Triliun Rawan Dikorupsi

UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Dana Pembangunan Capai Rp501 Triliun Rawan Dikorupsi

Ilustrasi IKN Nusantara di Penajem Paser Utara-dok fin.co.id-dok fin.co.id

Namun, dengan proses penyusunan Undang-Undang IKN yang begitu cepat dan cenderung tergesa-gesa, serta tertutup menyebabkan hak pemohon terlanggar.

Selain Abdullah Hehamahua, 11 pemohon lainnya dalam pengajuan uji materi tersebut, yakni Marwan Batubara, Muhyiddin Junaidi, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD, Taufik Bahaudin, Syamsul Balda.

Selanjutnya, Habib Muhsin Al Attas, Agus Muhammad Maksum, M. Mursalim R, Irwansyah dan yang terakhir Agung Mozin.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: