Bangunnya IKN, Apakah Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia?

Bangunnya IKN, Apakah Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia?

Bangunnya IKN, Apakah Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia?--https://jakarta-tourism.go.id/

FIN.CO.ID - Status Jakarta yang menjadi ibu kota Indonesia kini dipertanyakan setelah adanya Ibu Kota Nusantara (IKN).

Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota pada 15 Februari 2024 lalu. Namun DKI masih menyandang status sebagai Ibu Kota Indonesia.

Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, sebagai dasar hukumnya, Jakarta masih Ibu Kota Indonesia selama belum ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Jadi ada ketentua peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," ucap Dini kepada Wartawan pada Kamis, 7 Maret 2024.

BACA JUGA:

 

Dini meneruskan jika IKN bisa menjadi ibu kota negara saat keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan. Sehingga status Jakarta sebagai ibu kota negara berhenti.

"Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibuta Kota Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.

Hal ini berdasarkan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022. Dalam pasal 41 Ayat 2 UU IKN berbunyi "Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini".

Dini menerangan bahwa aturan dalam pasal 41 UU IKN, sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom—dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: