Omicron Ngamuk, Gubernur, Wali Kota, Bupati Dilarang ke Luar Negeri, Kalau Melanggar Sanksinya Apa?

Omicron Ngamuk, Gubernur, Wali Kota, Bupati Dilarang ke Luar Negeri, Kalau Melanggar Sanksinya Apa?

Varian Omicron di Indonesia sedang mengalami tren kenaikan.-Kominfo-Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilarang bepergian ke luar negeri. 

Para kepala daerah wajib menaati aturan larangan ke luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kebijakan pelarangan ke luar negeri dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron. Terlebih, angka kasus penularan di Indonesia saat ini sedang meningkat.

(BACA JUGA:Jokowi Sarankan WFH Diaktifkan Lagi, Kenaikan Omicron Bikin Ketar-Ketir)

“Prediksinya, puncak Omicron akan terjadi bulan Februari nanti. Mengantisipasi hal itu, Kemendagri menerbitkan aturan kepala daerah dilarang ke luar negeri," kata Plt Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut kemungkinan puncak kasus varian Omicron terjadi pada Februari. Kasus akan mereda pada minggu kedua Maret 2022. 

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) pada Minggu 16 Januari 2022, meminta masyarakat membatasi diri bepergian ke luar negeri. Termasuk pejabat pemerintah. Hanya, kegiatan yang sangat bersifat esensial yang diizinkan melakukan perjalanan ke luar negeri.

(BACA JUGA:Omicron di Indonesia Mengganas, Jumlahnya Mendekati 1.000, Sampai saat Ini Sudah 840 Orang Terinfeksi )

“Kalau ada gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, dan kawan-kawan lain yang mau ke luar negeri tolong sampaikan Kemendagri saat ini menutup izinnya,” tutur Suhajar.

Para kepala daerah diminta berkonsentrasi mengendalikan penyebaran virus COVID-19 di wilayahnya masing-masing. Seperti menegakkan protokol kesehatan (Prokes), mengakselerasi vaksinasi, serta memperketat kegiatan masyarakat.

“Mungkin ada di daerah teman-teman yang belum ada Omicron. Namun, jangan lengah. Semuanya harus tetap waspada,” tuturnya.

(BACA JUGA:Omicron Mulai 'Menghilang')

Untuk mencegah perjalanan ke luar negeri, pemerintah telah mengeluarkan empat surat edaran (SE). Pertama, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 6 Desember 2021 tentang Imbauan Menunda Perjalanan Keluar Negeri.

Kedua, Surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Desember 2021 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Huse

Tentang Penulis

Sumber: berbagai sumber