Omicron Ngamuk, Gubernur, Wali Kota, Bupati Dilarang ke Luar Negeri, Kalau Melanggar Sanksinya Apa?

Omicron Ngamuk, Gubernur, Wali Kota, Bupati Dilarang ke Luar Negeri, Kalau Melanggar Sanksinya Apa?

Varian Omicron di Indonesia sedang mengalami tren kenaikan.-Kominfo-Twitter

Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi COVID-19.

(BACA JUGA:Dua Gejala Baru Varian Omicron, Jangan Salah)

Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dalam Upaya Pencegahan Penularan COVID-19. 

"Seluruh kepala daerah diminta dapat memedomani surat edaran tersebut. Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tanpa izin. Tolong ini dipedomani untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Huse

Tentang Penulis

Sumber: berbagai sumber