Omicron Ngamuk, Gubernur, Wali Kota, Bupati Dilarang ke Luar Negeri, Kalau Melanggar Sanksinya Apa?
Varian Omicron di Indonesia sedang mengalami tren kenaikan.-Kominfo-Twitter
Ketiga, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (MenPANRB) pada 13 Januari 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Negeri bagi Pegawai ASN pada Masa Pandemi COVID-19.
(BACA JUGA:Dua Gejala Baru Varian Omicron, Jangan Salah)
Keempat, Surat Edaran Mensesneg pada 17 Januari 2022 tentang Kebijakan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Dalam Upaya Pencegahan Penularan COVID-19.
"Seluruh kepala daerah diminta dapat memedomani surat edaran tersebut. Dulu kita pernah memberhentikan 3 bulan wakil bupati karena bepergian tanpa izin. Tolong ini dipedomani untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.
Sumber: berbagai sumber