News

Belasan Orang Jadi Korban Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Polisi Bekuk 1 Pelaku

fin.co.id - 2024-05-24 13:52:23 WIB

Polisi meringkus pelaku penipuan jual beli mobil bekas berinisial AS.

FIN.CO.ID - Belasan orang diduga menjadi korban penipuan jual beli mobil bekas taksi di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Penipuan diduga dilakukan oleh PT. Deka Reset Arsencya

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus mengatakan, saat ini polisi telah mengamankan satu tersangka berinisial AS (28). Dijelaskannya, polisi menangkap tersangka pada Rabu 22 Mei 2024.

BACA JUGA:

"Modusnya, tersangka AS ini sebagai marketing mempromosikan mobil ex taksi yang berada di TKP melalui beberapa portal media sosial terhadap pelapor atau korban yang akan membelinya dengan bujuk rayu harga murah dan fitur modifikasi. Sehingga membuat pelapor tau korban tertarik," katanya kepada wartawan, Jumat 24 Mei 2024.

Dia mengatakan, saat korban mulai terpedaya pelaku memintanya untuk mengirim uang ke PT yang diduga dikelola tersangka untuk pembelian mobil tersebut. Namun, kata dia, uang yang dikirim korban digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Ternyata korban diperdaya karena mobil yang dijanjikan tidak ada dan tidak diserahkan kepada pelapor atau korban. Ternyata uang pembelian kendaraan tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka," tuturnya.

Kini beberapa barang bukti telah diamankan pihaknya dalam dugaan penipuan jual beli mobil bekas. Bahkan, kata dia, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.

"Mengamankan barang bukti berupa Bundel Rekening Koran Bank dari Korban ke PT. Deka Reset Arsencya, resi transfer bank dari korban ke PT Deka Reset Arsencya dan bundel lampiran tangkapan layar (screenshoot) obrolan via aplikasi medsos WhatsApp dari korban ke PT Deka Reset Arsencya," tuturnya.

Tersangka disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

Admin
Penulis