Polda Banten Ungkap Kasus Penerbitan Sertifikat 'Bodong' oleh Salon Kecantikan!

Polda Banten Ungkap Kasus Penerbitan Sertifikat 'Bodong' oleh Salon Kecantikan!

Tersangka ISR (35) Wanita yang Diamankan Polda Banten--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, kembali mengungkap kasus salon kecantikan yang memproses praktik tenaga kesehatan tanpa prosedur.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony mengatakan, kasus ini bermula pada Juli 2023. Yang mana, didapat indikasi sebuah salon kecantikan di Ciruas Serang diduga melanggar ketentuan Undang-undang kesehatan.

"Kemudian dilakukan pendalaman dan penyelidikan dan berhasil diamankan terduga pelaku  berinisial ISR (35)," kata Dony, Rabu 23 Agustus 2023.

Dari pengungkapan diketahui salon tersebut melakukan modus operandi menerbitkan sertifikat pelatihan dan praktik tenaga kesehatan.

Namun, sertifikat yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki sertifikat resmi dari instansi berwenang.

"Telah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan dalam penyidikan, terhadap para saksi, barang bukti dan terduga pelaku sehingga memenuhi unsur tindak pidana," ujarnya.

Dikatakan Dony, salon kecantikan yang menerbitkan sertifikat tak sesuai aturan itu sudah berjalan sekitar 3 tahun.

"Selain jasa salon juga ada pembuatan sertifikat pelatihan dan praktik tenaga kesehatan," Ujarnya.

Kasus tersebut telah melanggar sistem Pendidikan Nasional dan/atau Praktik Kedokteran dan/atau Tenaga Kesehatan.

Sesuai ketentuan pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2004 dan/atau Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

"Kasus ini telah dilakukan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan perkara dinyatakan P21 dan tahap 2," ujarnya.

Terakhir Dony menegaskan agar perbuatan serupa tidak terulang kembali.

Dia berharap, melalui kejadian ini semua pihak dapat melakukan penguatan program sosialisasi dan standar kompetensi yang bersertifikat resmi.

"Serta pengawasan dari instansi terkait, agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi, masyarakat terayomi dalam usaha dan tidak terdapat pelanggaran hukum prinsip," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: