Bekuk 1.158 Pelaku Judi Online, Polisi: Pelaku Mayoritas Pengangguran

Bekuk 1.158 Pelaku Judi Online, Polisi: Pelaku Mayoritas Pengangguran

Satu Tersangka Kasus Judi Online Saat Ditanyai Polisi --Rikhi Ferdian Untuk FIN

FIN.CO.ID - Polisi meringkus 1.158 para pelaku judi online pada periode Januari-April 2024. Jumlah itu menurun jika dibandingkan dengan tahun 2023 dengan periode yang sama yakni 1.196 kasus dengan 1.967 tersangka.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mayoritas pelaku judi online itu masyarakat berpenghasilan rendah hingga pengangguran.

BACA JUGA:

"Pelaku judi online merupakan mayoritas masyarakat dengan pendapatan rendah yang memiliki pekerjaan tidak tetap, mayoritas pelaku merupakan para pekerjaan tidak tetap atau pengangguran," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa 30 April 2024.

Motif para pelaku, kata dia, ingin memiliki kekayaan secara instan. Hal tersebut, kata dia, didukung dengan mudahnya akses perjudian yang mudah dan minimnya literasi keuangan.

"Selain itu, juga ingin mendapatkan keuntungan yang besar secara mudah," ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, sejumlah modus yang dilakukan yaitu menawarkan permainan judi dengan jackpot (kemenangan) jika memainkan di website tertentu judi online yang ditawarkan oleh peilik web.

"Setiap member yang melakukan deposite akan mendapatkan tambahan bonus poin untuk melakukan permainan judi," imbuhnya.

BACA JUGA:

"Proses withdraw atau penarikan uang cepat. Pelaku juga melakukan penanaman skrip atau back link di situs-situs yang dituju dengan tujuan untuk meningkatkan rating serta mempromosikan situs perjudian online," tutupnya.

(Anisha Aprilia)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: