Polisi Dalami Bukti Chat Tersangka Kasus Meninggalnya Dante dengan Tamara Tyasmara

Polisi Dalami Bukti Chat Tersangka Kasus Meninggalnya Dante dengan Tamara Tyasmara

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Senin (12/2/2024)--(ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)

FIN.CO.ID - Pihak kepolisian mendalami bukti chat (percakapan) tersangka YA (33) dengan orang lain termasuk dengan Tamara Tyasmara.

Tamara Tyasmara sendiri merupakan  ibu dari korban Dante (6) yang meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).

"Saat ini masih dilakukan proses analisis terhadap digital forensik dari ponsel tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Wira juga menambahkan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara dengan Tamara Tyasmara.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Soal Motif Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara

BACA JUGA:Tamara Tyasmara Disebut Ceria dan Dikaitkan Terlibat Kematian Dante Sang Anak, Ini Pernyataan Kiki Farrel

"Nanti sudah berapa lamanya akan kita periksa kembali tapi berdasarkan hasil pemeriksaan mereka adalah berpacaran," ucapnya.

Polisi mengungkap tersangka YA beralasan melatih pernafasan terkait tewasnya anak Tamara Tyasmara yang tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka beralasan melatih pernapasan dengan main nyelem-nyeleman. Ini bahasa berita acara pemeriksaan (BAP). Tentunya masih akan dibandingkan dengan keterangan saksi-saksi termasuk ahli berdasarkan analisis rekaman video,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Senin.

Kendati demikian, Wira menegaskan bahwa YA tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melakukan atau melatih seseorang berenang maupun menyelam.

Lebih lanjut, Wira juga menjelaskan korban memang sudah beberapa kali berenang bersama YA. Namun, lokasi berenang tak selalu dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Di TKP itu baru pertama kali. Tapi di tempat lain sudah beberapa kali,” jelas Wira.

Tersangka juga dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: