Kementerian ATR Bentuk Kanwil Khusus untuk IKN

Kementerian ATR Bentuk Kanwil Khusus untuk IKN

Ilustrasi - Desain IKN Nusantara-Birkompu-

FIN.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk kantor wilayah atau Kanwil BPN khusus di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ini dilakukan untuk  membantu pengurusan pertanahan di kota tersebut.

Kanwil khusus tersebut akan membantu OIKN dalam pengelolaan tata ruang hingga perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

"Nanti ke depan kita akan bentuk Kanwil khusus untuk OIKN di Kementerian ATR/BPN, dan itu nanti akan melayani seluruh proses yang berkaitan. Baik dari pembuatan tata ruang, pengadaan tanah, pemberian hak atas tanah atau nanti membantu untuk mengeluarkan perizinan-perizinan terkait dengan KKPR," kata 

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. 

Dirinya mengatakan pihaknya akan melakukan diskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna membahas struktur organisasi di Kanwil khusus itu.

"Kita diskusikan dengan Kemenpan karena struktur organisasi itu semuanya di Kemenpan, jadi kita menunggu persetujuan dari Menpan," imbuhnya.

BACA JUGA:

Dikatakan, hingga 11 Maret pihaknya mencatat sudah menerbitkan KKPR sebanyak 19, rata-rata KKPR yang dikeluarkan berjenis strategi nasional (stranas), serta mendapati empat pengajuan KKPR yang diajukan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur untuk pembangunan jalan akses bandara VVIP dengan luas permohonan sebanyak 20,88 hektare.

Selanjutnya permohonan KKPR dari Kementerian PUPR seluas 569,33 hektare guna pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, pengendalian banjir Sungai Sepaku, serta Sungai Tengin.

Dua pengajuan lainnya berasal dari Kementerian PUPR dan PLN yang masing-masing diperuntukkan guna pembangunan akses jalan dermaga, serta pergeseran pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Kalseltentimra.

Adapun Rapat Koordinasi Nasional OIKN dilakukan oleh kementerian dan lembaga yang bertanggungjawab dalam pembangunan IKN, serta pemerintah daerah untuk membahas proyeksi pembangunan, investasi, pengelolaan ruang, serta manfaat ekonomi dari pemindahan Ibu Kota Negara tersebut.

BACA JUGA:

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: