Keterlaluan! Seorang Pria Colek Ketiak Wanita saat Nonton Acara Pawai Ogoh-ogoh di Lamongan

Keterlaluan! Seorang Pria Colek Ketiak Wanita saat Nonton Acara Pawai Ogoh-ogoh di Lamongan

Seorang pria colek ketiak wanita saat nonton [email protected]

Kemudian, perlu Anda ketahui bahwa dalam konteks hukum pidana Indonesia tidak dikenal istilah pelecehan seksual, tetapi yang dikenal adalah perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 414 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan  yaitu tahun

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: