Keterlaluan! Seorang Pria Colek Ketiak Wanita saat Nonton Acara Pawai Ogoh-ogoh di Lamongan

Keterlaluan! Seorang Pria Colek Ketiak Wanita saat Nonton Acara Pawai Ogoh-ogoh di Lamongan

Seorang pria colek ketiak wanita saat nonton [email protected]

"tolong mas tanagan beranai," komentar netizen.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by ???? infoNESIA ???????? (@infones1a.id)

BACA JUGA:

Mencolek Apakah Tindakan Kekerasan Seksual

Dilansir dari hukum Indonesia online, menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.[

Berdasarkan definisi-definisi di atas, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perbuatan yang bersifat seksual. Lantas, apa saja yang termasuk kasus pelecehan seksual?

Jenis-jenis Pelecehan Seksual

Dalam UU TPKS, pelecehan seksual adalah salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang terdiri atas pelecehan seksual fisik dan pelecehan seksual non-fisik,sebagai berikut:

Pelecehan seksual non-fisik adalah perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

Sedangkan yang dimaksud dengan ‘perbuatan seksual secara nonfisik’ adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

Pelecehan seksual fisik terdiri dari tiga bentuk yaitu

Perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya;

Perbuatan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

Penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau orang lain.

Contoh pelecehan seksual adalah antara lain siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh.

Kemudian, jika seseorang terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, ia berpotensi dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a UU TPKS.

Pasal Pelecehan Seksual menurut KUHP

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: