Geledah 3 Lokasi Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Tumpukan Uang Tunai Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta

Geledah 3 Lokasi Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Tumpukan Uang Tunai Rp10 Miliar dan SGD 2 Juta

Penyidik Jampidsus Kejagung saat menghitung uang yang disita dari penggeledahan terkait kasus korupsi komoditas timah--Puspenkum Kejagung

2. RA (Reza Andriansyah) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.

3. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

4. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

5. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

6. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

7. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

8. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP

9. RI selaku Direktur Utama PT SBS

10. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

11. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

12. TT, Tersangka perintangan penyidikan perkara

13. RL, General Manager PT TIN.  

14. Alwin Albar (ALW), Direktur Operasional PT Timah (2017, 2018, 2021)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: