Bareskrim Sebut Kasus Politik Uang di Pemilu 2024 Turun Jadi 20 Kasus Dibanding 2019

Bareskrim Sebut Kasus Politik Uang di Pemilu 2024 Turun Jadi 20 Kasus Dibanding 2019

Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja-Intan Afria Rafni-Fin.co.id

FIN.CO.ID- Bareskrim Polri menyebutkan angka pelanggaran money politik atau politik uang di tahun 2024 menurun dibanding pada tahun 2019.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, di tahun 2019 terdapat 100 kasus politik uang. Namun di tahun 2024, turun jadi hanya 20 kasus temuan politik uang. 

Terkait money politik ditahun 2019 itu ada 100 perkara ditangani oleh bareskrim dan jajaran," ujar Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Februari 2024.

BACA JUGA:

"Kemudian dibandingkan tahun 2024 ini juga menjadi tren paling tinggi, hanya sekitar 20 kasus yang saat ini dilaksanakan penyidikan dijajaran kepolisian," sambungnya.

Lebih lanjut, kata Djuhandhani Rahardjo Puro, juga ada beberapa kasus politik uang yang sudah ditindaklanjuti dan masih dalam proses sidik.

"Ini sudah ada beberapa P21. Kemudian sekarang dan beberapa masih proses sidik," jelas Djuhandhani.

"Jadi ada beberapa perbandingan di tahun 2019 itu ada 100 kasus kemudian di tahun 2024 itu ada 20 kasus," tambahnya.

Sebelumnya, dia menyebutkan bahwa pihak Bareskrim Polri telah mencatat terdapat 322 kasus pelanggaran pidana pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:

Dia menjelaskan bahwa angka tersebut menurun drastis dari pemilu sebelumnya di mana terdapat 849 perkara meliputi laporan dan temuan.

"Tahun 2024 sampai dengan hari ini, kita ada laporan temuan sebanyak 322 (laporan). Kemudian 149 laporan dalam proses kajian, 108 (laporan) dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian, baik Bareskrim maupun di Polda jajaran," ujar Djuhandhani Rahardjo Puro.

Adapun 65 kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian, diantaranya 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan, kemudian 37 perkara sudah tahap vonis dan inkrah.

Sebagai informasi, pada Pemilu 2019, Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan ada 849 perkara pelanggaran pidana pemilu yang dimana 367 kasus ditindaklanjuti, sedangkan 482 kasus dihentikan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: