Kampanye di Banyumas, Puan Maharani Tertangkap Kamera Bagi-Bagi Amplop, Bawaslu Usut Dugaan Politik Uang

Kampanye di Banyumas, Puan Maharani Tertangkap Kamera Bagi-Bagi Amplop, Bawaslu Usut Dugaan Politik Uang

Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani membagi-bagikan amplop kepada peserta Senam Cinta Tanah AIr (Sicita) di Lapangan Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jumat (2/2/2024). -Sumarwoto-ANTARA

FIN.CO.ID - Puan Maharani terlihat membagi-bagikan amplop saat kampanye di Lapangan Desa Rempoah, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024.

Menangapi pembagian amplop Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Ketua DPR RI Puan Maharani Bawaslu Banyumas langsung angkat suara.

Bawaslu akan mengusut dan mendalami dugaan politik uang dalam kampanye tersebut.

"Itu 'kan kapasitasnya sebagai Ketua DPR RI, Mbak Puan hadir ke sini," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono di Purwokerto, Banyumas, Jumat, 2 Februari 2024.

Ia mengatakan hal itu terkait momentum Puan Maharani membagikan sejumlah amplop diduga berisi uang kepada peserta Senam Cinta Tanah Air (Sicita) di Lapangan Rempoah, Kecamatan Baturraden, Banyumas.

Dalam konteks pengawasan, kata dia, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

BACA JUGA:

Kendati demikian, dia mengaku belum bisa memberikan pernyataan terkait dengan ada atau tidak adanya dugaan praktik politik uang karena butuh penelusuran mengenai fakta di lapangan.

"Kalau dalam konteks kategori definisi politik uang 'kan itu berarti dia pertama menjanjikan memberikan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan di mana bahan kampanye atau beberapa barang yang ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, dilarang memberikan uang atau barang saat kegiatan kampanye.

Menurut dia, pihaknya akan melihat apakah kehadiran Puan saat kegiatan di Baturraden tersebut dalam kapasitas resmi sebagai Ketua DPR RI bukan dalam kegiatan kampanye.

"Jadi, kami akan menelusuri apakah fakta, kemudian bagaimana di lapangan, kemudian bagaimana laporan rekan-rekan pengawas di lapangan, terutama Panwaslu Kecamatan Baturraden," jelasnya.

BACA JUGA:

Ia mengatakan pihaknya akan mengevaluasi terlebih dahulu Formulir Model A Pengawasannya, selanjutnya menyinkronkan antara fakta lapangan dan regulasi yang ada.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: