MPR Minta Kemenag Optimalkan Rencana Pembangunan Fungsi KUA untuk Semua Agama

MPR Minta Kemenag Optimalkan Rencana Pembangunan Fungsi KUA untuk Semua Agama

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).-mpr.go.id-

FIN.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) diminta memaksimalkan rencana pengembangan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan nikah untuk semua agama. Hal itu disampaikan oleh Ketua Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet.

"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag, untuk mengoptimalkan rencana pembangunan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama tersebut. Utamanya dalam hal integrasi data-data pernikahan dan perceraian agar bisa dilakukan dengan lebih baik," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 26 Februari 2024.

BACA JUGA:

Tidak hanya itu, dia juga meminta Kemenag untuk menyosialisasikan rencana itu kepada masyarakat agar bisa dipahami secara utuh.

"Meminta Kemenag menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat, beserta ketentuan atau prosedur yang berlaku. Sehingga seluruh masyarakat bisa memahami dan mengikuti ketentuan baru tersebut," tuturnya.

Politisi Partai Golkar ini mememinta Kemenag melibatkan pemuka agama di seluruh Indonesia terkait usulan kebijakan itu.

"Meminta Kemenag berkoordinasi dengan seluruh pemuka agama di Indonesia terkait rencana tersebut, agar ke depannya bisa dilakukan penyesuaian fungsi KUA tanpa harus mengganggu ketentuan yang berlaku di masing-masing agama," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan KUA akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam. Tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan nikah untuk semua umat beragama.

"Kami sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kami jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 24 Februari 2024.

BACA JUGA:

Dia berharap, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan secara agama selain Islam, maka diharapkan data pernikahan dan perceraian di Indonesia bisa lebih terintegrasi dengan baik.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: