Mau Nikah Gratis? Ini Syarat, Cara dan Biaya Menikah di KUA

Mau Nikah Gratis? Ini Syarat, Cara dan Biaya Menikah di KUA

Syarat dan Cara Nikah Gratis di KUA -fin/diolah-

FIN.CO.ID - Menikah merupakan salah satu anjuran Rasulullah SAW bagi umat Muslim. Ini sebagai bentuk penyempurna agama. Menikah tidak harus mewah. Nikah gratis pun bisa dilakukan. Yaitu menikah di KUA (Kantor Urusan Agama). 

Tentu ada syarat, tata cara dan biaya yang muncul dalam proses administrasinya. Lho katanya gratis, kok ada biaya?

Santai, yuk kita bahas bagaimana prosedur menikah secara gratis di KUA. Pada dasarnya, Negara sudah mengatur masalah nikah bagi calon mempelai yang tidak mampu secara finansial. 

Aturannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag). 

Dimana menikah di KUA tidak dipungut biaya alias GRATIS. PP tersebut menjadi sarana yang meringankan bagi calon mempelai dalam melaksanakan proses pernikahan. 

Namun yang perlu dicatat, syarat menikah gratis di KUA hanya berlaku pada jam kerja KUA. Apabila pernikahan dilakukan di luar jam kerja, maka dikenakan tarif Rp 600 ribu. 

Ada beberapa persyaratan menikah di KUA yang harus dilengkapi oleh calon mempelai pria dan wanita. 

Syarat menikah di KUA ini cukup banyak. Karena itu, sebaiknya dipersiapkan secara teliti dari jauh-jauh hari. Tujuannya untuk lebih memudahkan dan tidak mengganggu pernikahan lainnya. 

Untuk melengkapi syarat menikah di KUA, calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan pernikahannya. Tentu dengan membawa syarat menikah di KUA. Apa saja persyaratannya?

BACA JUGA:

Syarat Menikah di KUA

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1) 
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3) 
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  • Bukti imunisasi TT 1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000
  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Apabila dokumen tersebut sudah lengkap, maka calon pasangan bisa melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. 

Ada lagi beberapa data diri atau dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.

BACA JUGA:

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami 

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  • Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri

  • Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
  • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
  • Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Lampiran Syarat Nikah 

  • Fotokopi KTP
  • Akte Kelahiran dan C1 (Kartu KK)
  • Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
  • Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan

Biaya Menikah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di:

  • Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
  • Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: